Komoditas Unggulan Purbalingga Terancam, DPRD Siapkan Raperda
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, Sumarsih menyerahkan Laporan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan dalam rapat paripurna, Rabu (10/9).-DPRD Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD Kabupaten Purbalingga melalui Komisi II menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan dalam rapat paripurna, Rabu (10/9).
Ketua Komisi II DPRD Purbalingga, Tongat, mengatakan sektor pangan, pertanian, dan perikanan merupakan bidang strategis di Purbalingga. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 25,60 persen pada tahun 2023, menempati posisi kedua setelah industri pengolahan.
"Potensi pangan, pertanian, dan perikanan kita sangat besar. Ada delapan komoditas unggulan, seperti kelapa atau gula kelapa, lada, nanas madu, kambing-domba, kapulaga, kopi, jagung, dan padi. Selain itu, sektor perikanan air tawar juga berkembang pesat dengan nilai produksi mencapai puluhan miliar rupiah," jelasnya.
Meski demikian, sektor ini menghadapi berbagai tantangan. Antara lain perubahan iklim, degradasi lingkungan akibat praktik pertanian intensif, alih fungsi lahan, hingga keterbatasan akses modal, teknologi, dan pasar bagi petani serta pembudidaya ikan skala kecil.
BACA JUGA:Dinpertan Purbalingga Bidik Ekspor Komoditas Kapulaga
Data tahun 2023 mencatat penurunan luas panen padi sawah sebesar 10 persen dan padi ladang turun 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Tongat menegaskan, Raperda ini disusun untuk memberikan dasar hukum sekaligus arah kebijakan dalam pelayanan publik bidang pangan, pertanian, dan perikanan.
"Harapannya, pelayanan bisa lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Raperda ini juga mengatur ruang lingkup kewenangan daerah, pelayanan pangan, pertanian, perikanan, sistem data dan informasi, pemberian insentif dan disinsentif, pembinaan, pengawasan, hingga peran serta masyarakat.
BACA JUGA:Belum Miliki Produk Unggulan Khas Purbalingga, Pemkab Gelar Kompetisi
Menurut Tongat, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan pangan, pertanian, dan perikanan di Purbalingga.
"Dengan adanya Perda ini, ketahanan pangan terjaga, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik," tandasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


