PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Banyumas melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/21/2025 mewajibkan dilaksanakannya skrining kesehatan oleh calon pengantin.
Merespon SE tersebut Kantor Kemenag Banyumas mendukung penuh wajib skrining kesehatan calon pengantin demi peningkatan kesadaran terhadap pentingnya kesehatan sebelum membangun rumah tangga.
Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin mengatakan dalam SE tercantum setiap calon pengantin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas minimal tiga bulan sebelum pernikahan. Pihaknya sepakat bersama Pemkab untuk bekerjasama mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke masyarakat.
"Sosialisasi dilakukan menyeluruh melibatkan penyuluh agama, puskesmas, desa hingga kecamatan," katanya.
BACA JUGA:Mobile JKN Permudah Skrining Kesehatan, Hemat Waktu Tanpa ke Faskes!
Ibnu menekankan skrining kesehatan penting untuk mencegah potensi resiko gangguan kesehatan dalam rumah tangga seperti kelahiran bayi dengan Thalasemia. Prinsip Kantor Kemenag Banyumas mendukung penuh kebijakan wajib skrining calon pengantin sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan keluarga yang sehat, kuat dan berkualitas.
"Hasil skrining kesehatan bukan hanya soal administrasi kesehatan tetapi juga menyangkut masa depan generasi yang dilahirkan," terang dia.
Dilanjutkannya poin penting yang disepakati dalam pertemuan bersama kasubbag TU, kasi, penyelenggara, analis kebijakan, analis kepegawaian dan humas adalah biaya yang timbul dari pelaksanaan skrining kesehatan diluar biaya nikah dan tidak termasuk dalam persyaratan resmi pernikahan yang ditetapkan Kemenag.
"Harapan kami kebijakan skrining kesehatan dapat berjalan efektif," pungkasnya. (yda)