Dinarpus Dampingi OPD Selamatkan Arsip Imbas Penghapusan dan Penggabungan

Senin 08-09-2025,18:10 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Purbalingga, melakukan pendampingan penyelamatan arsip di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak penggabungan maupun penghapusan.

Kepala Bidang Kearsipan Dinarpus Purbalingga, Murtikowati, mengatakan langkah ini penting agar arsip tidak tercecer dan tetap terjaga nilai guna maupun pertanggungjawabannya.

"Kami bertanggungjawab untuk penyelamatan arsipnya, sehingga dilakukan pendampingan," ungkapnya.

Pendampingan dilakukan mulai 13 Agustus hingga 3 September. Saat ini masing-masing OPD masih melakukan pendataan arsip. Penyerahan arsip dijadwalkan pada akhir tahun, atau setelah Perda perubahan OPD disahkan.

BACA JUGA:Penggabungan OPD Diklaim Menghemat Anggaran Hingga Rp 3,49 Miliar

Ada empat OPD yang akan dihapus, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinrumkim), serta Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM). Sedangkan tujuh OPD lain ikut terdampak, yakni Dinas Kesehatan, Dinperindag, Dinaker, DLH, Dinsosdaldukkbp3a, DPU PR, dan Dinpertan.

Dinarpus memberikan arahan teknis penyelamatan arsip, mulai dari pemilahan antara arsip permanen dan arsip yang akan dimusnahkan. Arsip yang sudah melewati masa retensi akan dimusnahkan, sedangkan arsip berketerangan permanen diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah sebagai koleksi. 

"Arsip permanen penting sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja," tambahnya.

Murtikowati menjelaskan, setiap jenis arsip memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) berbeda. Contohnya arsip keuangan yang masa retensinya 10 tahun, lalu ditentukan apakah dimusnahkan atau permanen setelahnya. JRA tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2019.

BACA JUGA:Mas Bupati Purbalingga Usulkan Peleburan Empat OPD Lewat Raperda

Ia menegaskan, setiap proses penggabungan atau pembubaran OPD wajib diikuti penyelamatan arsip. Jika arsip tercecer, akan berbahaya bagi keberlangsungan data dan administrasi. Adapun proses pemusnahan arsip harus melalui prosedur resmi dan mendapatkan izin dari bupati. (alw)

Tags :
Kategori :

Terkait