CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pengadaan halte di sejumlah titik pemberhentian bus dan angkutan kota di Cilacap masih terkendala status kepemilikan aset. Beberapa lokasi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki wewenang untuk membangun fasilitas di wilayah tersebut.
“Karena ruas jalan tersebut terbagi kewenangannya, kami tidak bisa melakukan pembangunan apapun. Bahkan untuk memasang rambu jalan saja kami tidak berani,” ujar Kabid Sarpras Dishub Cilacap, Fajar Eko.
Fajar menjelaskan, pembangunan halte terakhir dilakukan pada tahun 2017 di beberapa titik, yaitu di depan SMKN 6 Cilacap, Jalan Sutomo dekat SMPN 4 Cilacap, depan SMPN 1 Cilacap di Jalan Ahmad Yani, dan SMPN 1 Dayeuhluhur.
Mengingat pembangunannya juga sudah lama umurnya, saat ini kondisi halte-halte tersebut juga memprihatinkan. Ditambah anggaran untuk pemeliharaan juga terbatas.
BACA JUGA:Usulan Penambahan Halte Dicoret
Saat ini jumlah halte yang dibangun oleh Dishub ada 8, berlokasi di Majenang ada 4 dan di Cilacap kota ada 4. Hingga saat ini RSUD Cilacap juga belum memiliki halte. Fajar menjelaskan, hal ini disebabkan keterbatasan dana pemerintah yang tengah melakukan efisiensi.
“Jalan RSUD sudah masuk kajian. Namun, saat ini kami memprioritaskan rehabilitasi terminal terlebih dahulu. Halte masih di urutan berikutnya. Namun akan kami upayakan agar dapat cepat terealisasikan,” tambahnya. (gia)