CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II dan seluruh unit vertikal di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II, mengadakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 yang membahas terkait Coretax di Ruang Aula KPP Pratama Cilacap, Cilacap pada Rabu (13/8/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh 18 Wajib Pajak perwakilan dari berbagai sektor seperti profesional, industri, konstruksi, UMKM, hingga tokoh penggerak perekonomian.
Kegiatan FKP mengusung tema “Jalin Kolaborasi, Kawal Reformasi”, bertujuan untuk memperoleh kesepahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, DJP menerima aspirasi dari Wajib Pajak terkait aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan penyampaian sambutan dari Kepala KPP Pratama Cilacap, Mohamad Teguh Prasetyo. Ucapan rasa syukur dan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang berkenan hadir pada kegiatan ini.
BACA JUGA:Peningkatan Peran KPPN dalam Mendorong Pembangunan Kabupaten Cilacap Melalui peran “TREFA”
“Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan sebagai upaya kami selaku penyedia jasa perpajakan untuk dapat melayani dan memenuhi kebutuhan Wajib Pajak dengan memberikan layanan sesuai ketentuan perpajakan,” ungkap Teguh.
Pada kesempatan ini, KPP Pratama Cilacap juga melaksanakan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) bagi Wajib Pajak di Cilacap. Piagam ini merupakan wujud komitmen memperkuat hubungan yang seimbang antara negara dan wajib pajak.
Piagam Wajib Pajak ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Cilacap kepada perwakilan peserta yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Arida Puji Astuti, S.P., M.M.
Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang secara eksplisit memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Hak-hak tersebut antara lain hak atas informasi yang benar, pelayanan tanpa pungutan biaya, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, kewajiban wajib pajak meliputi pelaporan SPT secara benar, sikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
BACA JUGA:Hingga November 2024, KPPN Cilacap Salurkan Anggaran Rp 3.307 Miliar
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Coretax oleh Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi. Pada kesempatan ini, Dedi menyampaikan materi Coretax tentang persiapan pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya, memberikan usulan, masukan serta berbagi pemikiran seputar isu-isu perpajakan khususnya terkait Coretax. Forum berjalan dengan baik dan lancar.
Salah satu peserta kegiatan, Edi Kuswanto, menyampaikan pertanyaan seputar materi. “Bagaimana solusi apabila ada Wajib Pajak yang akan melakukan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun posisi Wajib Pajak sedang tidak berada di CIlacap. Apakah bisa melakun registrasi akun di KPP terdekat?,” ungkap Edi.
Coretax menyediakan fitur yang memberikan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya adalah probis registrasi. Dalam registrasi akun sudah lebih mudah karena selain dapat dilakukan secara online, registrasi akun melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun tidak harus di kantor pajak domisili.
BACA JUGA:KPPN Cilacap Adakan Stakeholder Day dan Forum Konsultasi Publik