RADARBANYUMAS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara sekitar 28.000 rekening nganggur yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 2025 sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan dana dan perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari kejahatan keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Tindakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme, namun ia menegaskan dana nasabah tetap aman dan tidak akan disita.
Rekening nganggur atau dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi apa pun, baik debit maupun kredit, selama kurun waktu tertentu, umumnya tiga sampai enam bulan. Beberapa bank seperti BNI dan Mandiri menyebutkan bahwa walau rekening masih terdaftar sebagai aktif, tidak adanya aktivitas menjadikannya masuk dalam kategori dormant.
PPATK menyebut bahwa banyak rekening nganggur digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penipuan online, pencucian uang, hingga tempat transit dana hasil judi. Oleh karena itu, mereka menggandeng pihak perbankan untuk membekukan sementara transaksi dalam rekening-rekening mencurigakan tersebut.
BACA JUGA:Waspadai Rekening Pasif, Ini Kebijakan Pemblokiran Terbaru dari PPATK
BACA JUGA:Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Beberkan Daftar Jenis Rekening yang Terancam
Bagaimana Cara Mengaktifkan Rekening yang Terblokir?
Nasabah yang rekeningnya terkena blokir tidak perlu panik, karena masih dapat mengajukan pengaktifan kembali. Langkah awal adalah mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK seperti bit.ly/FormHensem, lengkap dengan data diri, nomor rekening, dan alasan pengajuan.
Setelah formulir dikirim, pihak bank dan PPATK akan mengevaluasi dan memverifikasi data nasabah. Bila tidak ditemukan indikasi pelanggaran, rekening akan dibuka kembali dalam waktu lima hari kerja, atau maksimal 15–20 hari tergantung hasil pemeriksaan.
Selain melalui formulir online, nasabah juga bisa datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan buku tabungan. Pihak bank akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data yang diberikan sesuai.
Bagi nasabah yang tidak bisa hadir secara langsung, opsi aktivasi juga tersedia melalui layanan digital seperti mobile banking atau internet banking, tergantung kebijakan masing-masing bank.
BACA JUGA:Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar, PPATK Ambil Langkah Tegas
BACA JUGA:PPATK Ungkap Alasan Blokir Rekening Tidak Aktif, Dana Tetap Aman
Tips Agar Rekening Tidak Diblokir
Agar rekening tidak dikategorikan sebagai rekening nganggur, nasabah disarankan untuk melakukan transaksi secara berkala. Aktivitas ringan seperti transfer kecil, pembayaran tagihan, atau pengecekan saldo bisa menjaga status rekening tetap aktif.
Pihak bank sudah memberi imbauan agar nasabah menghindari membiarkan rekening tidak digunakan terlalu lama. Jika sudah tidak diperlukan, lebih baik menutup rekening secara resmi untuk menghindari risiko pemblokiran otomatis.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kebijakan ini memang mendapat respons beragam. Beberapa pelaku usaha kecil dan pekerja musiman yang menggunakan rekening secara tidak rutin merasa kurang nyaman dengan proses reaktivasi yang dianggap lambat dan rumit.