CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 4.001 perangkat desa di Kabupaten Cilacap akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Bantuan tersebut akan diberikan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, dan RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyono menyebut, bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi sejumlah syarat.
Dikatakan, BSU sebesar Rp600 ribu per bulan akan diberikan selama dua bulan, yakni untuk bulan Juni dan Juli. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta serta bukan berasal dari kalangan TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bintang mengatakan, seluruh perangkat desa, BPD, RT, dan RW di wilayahnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, mereka secara administratif telah memenuhi ketentuan sebagai penerima BSU.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kepala Desa, Perangkat dan Anggota BPD di Cilacap Akan Dapat THR
"Perangkat desa dari jabatan Sekretaris Desa ke bawah akan mendapatkan BSU. Sementara untuk Kepala Desa tidak termasuk karena penghasilannya mencapai Rp4 juta per bulan, di atas batas maksimal penerima subsidi," jelasnya.
Adapun rincian jumlah penerima BSU terdiri dari, Sekretaris Desa 269 orang, Kepala Seksi 569 orang, Kepala Urusan 807 orang, Kepala Dusun 1.173 orang, Staf perangkat lainnya 1.183 orang.
Sementara itu, bagi anggota BPD, Ketua RT, dan RW, pencairan BSU akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Pasalnya, sebagian dari mereka berstatus ASN atau memiliki penghasilan yang tidak memenuhi syarat.
"Mereka akan diseleksi lebih dulu. Hanya yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan ini," kata Bintang.
Dikatakan, terkait mekanisme penyaluran, pencairan BSU akan dilakukan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa melalui Pemkab Cilacap ataupun dana desa.
"Perangkat desa hanya perlu membuka rekening, dan dana akan otomatis ditransfer sesuai jadwal penyaluran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Bintang. (ray)