PURBALINGGA - Target pendapatan dari PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Purbalingga,hingga pekan pertama Juli tahun 2025 baru tercapai 24,32 Persen. Jumlah itu dari target kisaran Rp 29 Miliar dan saat ini baru tercapai kurang lebih Rp 7 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto, Minggu 6 Juli 2025 menjelaskan, jatuh tempo PBB P2 tahun ini pada 31 Oktober 2025. "Kurang lebih 4 bulan lagi jatuh tempo. Jadi tetap di pekan pertama Juli ini, pelunasan harus digenjot.
Ia juga mengingatkan, adanya kenaikan PBB P2 pada beberapa objek pajak karena penyesuaian nilai bangunan sebagai akibat adanya pembangunan perumahan/bangunan baru, perluasan bangunan, atau peningkatan kelas bangunan karena rehab.
Kemudian penyebab lainnya karena adanya penyesuaian zona nilai tanah, akibat adanya pembangunan / pengembangan wilayah, misal karena pembangunan jembatan, pembangunan perumahan dan lain-lain yang berdampak pada perubahan zona nilai tanah.
BACA JUGA:Denda PBB P2 Dihitung Per 1 Hari Usai Jatuh Tempo
"Kalau melihat Kabupaten Purbalingga, kami optimis bisa tercapai dan tepat waktu atau tidak lepas jatuh tempo," rincinya.
Upaya keras pemerintah melalui jajaran sampai tingkat desa untuk menagih membuahkan hasil sampai 100 persen bahkan lebih tiap tahunnya. Upaya tersebut misalnya memacu wilayah agar melakukan pelunasan pembayaran PBB dengan baik. Terutama bagi yang terlambat atau lepas jatuh tempo di tahun sebelumnya. (amr)