KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tambang emas ilegal ditemukan di Desa Jladri, Kecamatan Buayan. Warga setempat khawatair, keberadaan tambang ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan.
Warga pun melapor pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen agar bisa ditindaklanjuti.
Ketua Gerakan Sadar Lingkungan (GSL) Desa Jladri, Ratimin menyampaikan terima kasih atas kehadiran aparat Satpol PP Kebumen yang telah meninjau lokasi tambang.
"Ya, kemarin Satpol PP Kebumen datang. Ada juga yang ke lokasi," ujarnya.
BACA JUGA:Pemda Kebumen Diminta Sikapi Tambang Ilegal
Ratimin menambahkan, Satpol PP Kebumen datang bersama dinas terkait, untuk melihat langsung dan menginventarisir permasalahan seputar keberadaan tambang tersebut. Adapun untuk keputusan akhirnya, masih akan dikoordinasikan.
"Saya tidak minta macam-macam, yang saya dan warga butuhkan, Pemkab melalui dinas terkait menutup tambang tersebut," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari melalui Kabid Penegakkan Perda (Gakda), Juniadi Prasetyo, membenarkan, pihaknya sudah melihat lokasi tambang. Namun, belum bisa disampaikan detail "temuan" terkait tambang ini. Sebab, masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan langkah terbaik
BACA JUGA:Warga Desak Tambang Emas Liar Ditutup
Adapun temuan tambang ilegal ada di dua lokasi, di Kecamatan Buayan.
"Satu di Gondosuli dan sudah ditutup. Untuk di Jladri mohon bersabar," kata Juniadi.
Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kebumen, Agung Widhianto, SIP MSc (Pol.) Fil.Mas (Stats) MPP, meminta Pemkab segera mengambil langkah terkait keberadaan tambang emas ilegal di Desa Jladri Kecamatan Buayan.
Pemkab menghindari upaya-upaya yang bersifat represif, yang hanya menjadi bentuk keputusasaan pemerintah daerah, dan tidak memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Agung menyampaikan, sebagai ilustrasi, hari ini pemerintah menertibkan kegiatan pertambangan illegal, tetapi selang beberapa hari atau pekan, masyarakat akan kembali menambang.
"Pendekatan khusus melalui dialog perlu dilakukan untuk menampung harapan dan kekhawatiran masyarakat. Dan yang paling penting, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, baik pro maupun kontra, harus dapat diterjemahkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secepat dan sebaik mungkin," papar Agung.