CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di samping larangan pengambilan atau pemungutan liar (Pungli) bagi sekolah negeri baik ditingkat dasar maupun menegah pertama, Pemkab Cilacap pada tahun ajaran baru yakni 2025/2026 luncurkan program BOS Pendamping.
Rencananya, Program BOS Pendamping mulai dilaksanakan mulai bulan Juli besok atau tahun ajaran baru, sehingga akan menggunakan dana dari APBD perubahan tahun 2025 ini.
"BOS pendamping bisa segera diberikan tahun ajaran besok tapi karena bersumber dari APBD Perubahan kemungkinan anggaran tersebut bisa diturunkan pada bulan September atau Oktober," kata Kepala Dinas Pendidikan Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Kamis 26 Juni 2025.
Rio merinci, dana BOS pendamping ini akan diberikan kepada siswa SD masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan siswa SMP sebesar Rp 150 ribu untuk periode Juli sampai Desember 2025 dengan total sekitar 40 miliar rupiah.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Tegaskan Larangan Pungli, Program BOS Damping Diluncurkan
"Untuk petunjuk teknis penggunaannya, kita sedang siapkan Peraturan Bupati, termasuk kordinasi dengan DPKAD selaku leading sektor penggunaan anggaran," imbuhnya.
Lebih lanjut Rio menegaskan, penggunaan dana Bos Daerah atau pendamping ini jangan sampai terjadi tumpah tindih dengan dana BOS dari pusat.
"Saling melengkapi saja, apa yang tidak ada dari dana BOS pusat maka akan dilengkapi dengan dana BOS Daerah atau pendamping, Insya Alloh ini akan berjalan demi mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis di Kabupaten Cilacap," tegasnya.
Lebih lanjut Rio mengatakan, dana BOS dari pusat sudah diatur untuk penggunaanya, sehingga untuk biaya - biaya non teknis yang tidak ter-cover biasanya pihak sekolah akan mengambil pungutan dari wali murid.
"Biaya-biaya seperti honor untuk para guru honorer kan tidak ter-cover dari dana BOS, hal itu bisa ditutup dengan adanya plot dana sumbernya dari dana BOS pendamping ini atau kegiatan - kegiatan lain, sifatnya saling melengkapi," pungkasnya.