PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga berinisial AGK (30), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Pasalnya, dia tertangkap tangan sebagai pengguna narkotika jenis sabu sekaligus pengedar obat terlarang.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotoka di Mapolres Purbalingga, Kamis, 26 Juni 2025.
"Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf, saat memberikan keterangan.
BACA JUGA:Residivis Sabu di Kebumen Kembali Ditahan Polisi
Dia menambahkan, tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan obat terlarang. "Selain itu, tersangka juga diketahui pengedar obat terlarang," tambahnya.
Dia mengungkapkan, tersangka ditangka Bersama dengan barang bukti kasus yang menjeratnya. Yakni, satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,288 gram, alat hisap sabu atau bongc, 99 obat jenis Calmlet, 240 obat jenis Tramadol, handphone dan barang lainnya.
Diketahui, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dan obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian sabu dipakai sendiri. Sedangkan obat terlarang digunakan sendiri, serta dijual kepada orang lain.
Tersangka diketahui buka resedivis kasus narkoba atau obat terlarang. tersangka mengaku, memakai sabu dan obat terlarang untuk menjaga stamina mendukung pekerjaan sebagai buruh.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Warga Kober Purwokerto Barat, Sita 96,71 Gram Sabu
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka diancam hukuman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (tya)