BANYUMAS-Disaat Pemerintah Kabupaten Banyumas gencar melaunching sistem pelayanan perizinan berbasis online Sipanjimas, sejumlah pengusaha di Banyumas justru mengeluhkan sulitnya mengurus proses perizinan.
Mereka menilai, proses perizinan selama ini masih dianggap cukup menyulitkan investor. Seperti izin pertambangan dan adanya moratorium toko modern.
UJI COBA Seorang warga sedang mencoba mengakses proses perijinan berbasis online di Dinas Penanaman Modak Pelayanan Peijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas, kemarin.
Adi Trianto (26), salah seorang pegusaha muda mengatakan, di Banyumas padahal banyak potensi yang belum tergarap, seperti pertambangan. Namun karena sulit mengurus perizinan, sehingga para investor mengurungkan niatnya untuk menanam modal di Banyumas. Hal itu juga memicu banyaknya pertambangan ilegal.
"Wajar kalau banyak pemilik lahan yang melakukan penggalian ilegal, karena sadar izinnya tidak mudah diurus," kata dia.
Dia mengatakan, untuk mengurus izin pertambangan yang harus ke provinsi, membuat prosesnya bertambah panjang. Padahal banyak pekerjaan yang sudah menunggu, sehingga kalau pengusaha yang berani ambil resiko tetap nekat beropersi.
"Sedangkan bagi yang tak mau ambil resiko, maka lebih baik pindah ke usaha lain, meskipun potensinya ada di sekelilingnya," tandas dia.
Sementara terkait perizinan toko modern yang juga semakin sulit, membuat banyak pengusaha daerah yang ingin bermigrasi dari toko tradisional ke toko modern terbentur perizinan.
Hal itu dibenarkan oleh Sugeng (43), pengusaha lainnya yang berharap sejumlah izin perlu ada kajian lagi sehingga tidak menghambat investasi. Meskpun juga tidak boleh asal, sebab perizinan juga harus memikirkan dampaknya.
"Kami sepakat kalau perizinan itu tidak ngawur. Namun juga tidak membuat para pengusaha kabur," terangnya.
Apalagi Banyumas masih membutuhkan banyak investasi khususnya di wilayah selatan. Sebab kalau dibandingkan dengan wilayah tengah seperti kota Purwokerto masih seperti bumi dan langit. Sehingga perlu gerakan untuk meningatkan investasi.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modak Pelayanan Peijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas tengah mempersiapkan sistem pelayanan perizinan berbasis online Sipanjimas.
Kepala DPMPPTSP Herni Sulasti mengatakan, tujuan layanan perizinan online adalah untuk membuat perizinan semakin cepat, mudah, dan murah. Serta meningkatkan minat investor dan animo masyarakat, serta meminimalkan kontak langsung antara pemohonan dan petugas layanan agar meminimalisir terjadinya KKN.
Dari 41 perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPPTSP, yang dapat dilakukan online saat ini 12 perizinan, antara lain IMB, IP URHU, URHU Tetap, URHU Insendental, Izin Usaha Hotel/Penginapan, Izin Usaha Salon, Izin Usaha Rumah Makan, Izin Penyelanggaraan Reklame Tetap, Izin Pelaksanaan Rekalame Insendental, IPTPD, Izin Mndirikan Klinik, dan Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan D.
"Sementara untuk 8 perizinan sudah dalam proses, dan 21 perizinan lainnya terus dikerjakan sehingga pada akhir bulan oktober tahun ini ke 41 perizinan sudah dilakukan secara online," katanya. (yan/why)