PURBALINGGA, RADARBANYUMAS - UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga terus memacu target alat ukur dan timbang yang sesuai aturan. Rutin per bulan ada permohonan tera dan tera ulang.
"Untuk pengajuan tera ulang dari pemilik timbangan itu setiap akan habis masa tera/tera ulangnya. Sehingga jadi tiap bulan ada pengajuan dari pemilik timbangan/UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya,red)," kata Kepala UPTD Metrologi Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna, Rabu 11 Juni 2025.
Dia menambahkan, pada Juni-Juli dilakukan kegiatan tera/tera ulang di pasar Pemda dan Pasar Desa. Kemudian pada Januari-Maret tera/tera ulang SPBU.
"Kami memiliki target tera dan tera ulang alat UTTP di Kabupaten Purbalingga tahun 2025 ini sebanyak 25.000. Target itu selalu naik tiap tahun.
BACA JUGA:Target Tera dan Tera Ulang UTTP Tahun Ini 25.000 Unit
Pada tahun 2024 lalu, yaitu dari target 22.000, tercapai belum sampai akhir Desember sebanyak 22.626 UTTP. Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag, Eka Aji Krisna, Jumat 31 Jumat 2025 menjelaskan, optimis tercapainya target itu.
"UPTD Metrologi Legal Purbalingga memperbanyak sidang tera ulang di pasar atau wilayah (jemput bola,red). Jadi tetap optimis tercapai," tambahnya.
Pihaknya kembali mengingatkan, saat ditemukan ada timbangan lain yang belum tera dan tera ulang, harus diingatkan. Para pedagang yang kedapatan seperti itu, sudah diberikan imbauan agar segera berkoordinasi untuk tera.
Dinperindag memiliki UPTD Metrologi Legal, jadi silakan segera saja kordinasi. Tujuannya agar tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun konsumen/pembeli, tegasnya.
BACA JUGA:Realisasi Tera dan Tera Ulang UTTP Berhasil Lampaui Target
Kedepan, harapannya tidak ditemukan lagi pedagang dengan alat timbangan lebih dari satu, tidak semua diikutkan tera dan tera ulang. Meski sebenarnya semua alat timbang dan ukur secara umum sudah melalui tera dan tera ulang pada awalnya.