Sejoli Pengangsu serta Penimbun BBM Ilegal di Cilacap Ditangkap, Ini Modus yang Digunakan

Rabu 11-06-2025,16:26 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pasangan kekasih Suseno Setyo Widodo (38) dan Pupus Iriyanti (38) asal Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap lantaran menjalani praktik ilegal mengangsu BBM jenis pertalite dengan memodifikasi kendaran demi keuntungan pribadi. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian Pertalite dalam jumlah tidak wajar oleh kendaraan milik para tersangka di beberapa SPBU.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Cilacap Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa dua unit mobil modifikasi serta beberapa galon berisi BBM di salah satu lokasi penimbunan di wilayah Kawunganten. 

"Setelah dilakukan pengintaian, unit tipidter berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis 5 Juni 2025 beserta barang bukti yaitu 2 unit mobil yang salah satunya telah dimodifikasi agar bisa menampung BBM hingga 100 liter," katanya, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA:Cilacap Masih Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Pupus Iriyanti berperan sebagai pemodal, sementara pelaku lainnya Suseno Setyo Widodo bertugas melakukan pembelian di sejumlah SPBU di sekitar wikayah kecamatan Kawunganten. 

"Dugaan awal pelaku PI sebagai pemodal, sedangkan SN bertugas membeli dan pendistribusian BBM Pertalite yang sudah ditimbun. Ini sudah berjalan sekitar 6 bulan dari bulan Januari 2025 lalu, hingga kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat," lanjut Iptu Hermawan. 

Para tersangka membeli BBM jenis pertalite dengan menggunakan barcode secara berulang-ulang ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi agar menampung lebih banyak BBM. 

"Dari tangki mobil tersebut kemudian disedot dan dimasukkan ke dalam galon air baru didistribusikan kepada masyarakat,"lanjut Iptu Hermawan. 

BACA JUGA:PAD Cilacap Anjlok, Bupati Dorong Optimalkan BUMD Untuk Kelola Potensi Pariwisata

Kedua pelaku setelah membeli atau mengangsu Pertalite dari beberapa beberapa SPBU kemudian menimbunnya di suatu lokasi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 

"Yang jelas praktik ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi serta bisa menimbulkan kelangkaan pasokan BBM, " tegasnya. 

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik penyelewengan BBM di wilayah hukum Polresta Cilacap.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar seger melapor apabila menemukan praktik semacam ini yang berpotensi menyebabkan kerugian terhadap negara," tandasnya. 

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (jul) 

Kategori :