Kendaraan Berat Tidak Boleh Melintas, Dinhub Pasang Pengumuman Larangan

Rabu 04-06-2025,18:58 WIB
Reporter : Juni R
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, memasang pengumuman di komplek bundaran Tugu Adipura Berkoh berisi larangan kendaraan berat sumbu 3 atau lebih melintas dalam kota. Pengumuman tersebut, menjadi upaya penegasan agar kendaraan berat tidak melintas kota karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. 

"Sudah sekitar sebulan dipasang, satu membahayakan, lalu memang bisa berpotensi menjadikan jalan rusak karena tonase yang berat," kata Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Tomi Luqman Hakim. 

Ia menuturkan, meski sudah dipasang pengumuman tersebut masih ada pengemudi kendaraan berat yang tetap melintas. Meski begitu, ia sebut waktunya saat dinihari. 

"Selama ini tidak ada melintas kecuali malam dan dinihari ada yang curi-curi. Pernah kita temukan dan kita stop," ujarnya. 

BACA JUGA:Lakukan Ramp Check, Dishub Temukan Apar dan Klakson Tak Sesuai

Lanjut, jika ada yang kedapatan melanggar ia sebut, pihaknya akan memberikan edukasi. Ini karena untuk sanksi yang berhak memberikan adalah dari Satlantas. 

"Kalau misal kedapatan melanggar, tetap kami berhentikan untuk edukasi. Apalagi terlihat membahayakan seperti pasir tidak diterpal, batu menumpuk ke atas," jelasnya. 

Pihaknya juga terus melakukan patroli untuk memastikan agar tidak ada kendaraan berat atau sumbu 3 melintasi kota. 

"Tetap patroli terus kita ada dua target operasi ODOL jalan dan parkir jalan," pungkasnya. (res)

Kategori :