Razia Balap Liar di Desa Karangpule, Polisi Amankan 182 Orang dan Sita 121 Sepeda Motor

Senin 02-06-2025,18:14 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polisi mengamankan 182 orang beserta 121 unit sepeda motor di Jalan Raya Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, akhir pekan lalu. Mereka diamankan karena diduga melaksanakan aksi balap liar di ruas jalan tersebut.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers di Satlantas Polres Purbalingga, Senin, 2 Juni 2025 siang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, selama libur panjang pekan lalu, pihaknya melakukan patroli di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Kami menemukan sejumlah adik-adik kita, yang sebagian besar pelajar memanfaatkan libur panjang tersebut, untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum," katanya.

BACA JUGA:Patroli Penindakan Premanisme, Polisi Amankan Pelaku Balap Liar

Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan tiga kasus yang merupakan tindak pidana kenalakan remaja. Salah satunya adalah balap liar di Desa Karangpule, yang dibubarkan Polisi tersebut.

Dua kasus lainnya adalah tawuran yang akan dilakukan oleh kelompok remaja di wilayah Desa Karanggambas dan Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara. Serta, aksi balap liar di Jalan Abusaeri Dusun Muntang, Desa Muntang, Kecamatan Kemangkon atau tepatnya 300 meter sebelah selatan Puskesmas Kemangkon 2.

Diketahui, aksi balap liar di Desa Karangpule diketahui, berdasarkan informasi dari masyarakat. Begitu juga aksi balap liar di Jalan Raya Desa Muntang.

Satlantas Polres Purbalingga mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Karangpule Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga di Jalan Desa Karangpule kerap digunakan untuk aksi balap liar. 

BACA JUGA:Balap Liar di Bukateja, Dua Pemuda Tarbrak Pengemudi Becak, Satu Orang Positif Gunakan Obat Terlarang

Kemudian Petugas Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan patroli gabungan dengan Polsek Padamara dan Polsek Kalimanah ke tempat tersebut. Di lokasi Polisi mendapati ada sekelompok remaja yang akan melakukan aksi balap liar.

Polisi mengamankan 182 orang beserta 121 unit kendaraan roda dua di Desa Karangpule. Selanjutnya petugas mengamankan 74 Lembar STNK dan 41 unit kendaraan roda dua. Selanjutnya semua barang bukti di bawa ke Satlantas Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.

Para remaja yang diamankan di lokasi balap liar Desa Karangpule, selain dari wilayah Kabupaten Purbalingga sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Purbalingga. Yakni, dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, serta Kabupaten Cilacap.

Di Desa Muntang, Polisi mengamankan 11 orang remaja yang diduga melakukan dan menjadi penonton dalam dugaan ajang balap liar di Jalan Abusaeri tersebut.

BACA JUGA:Dilaporkan Kerap Dijadikan Lokasi Balap Liar, Polisi Razia di Jalan Raya Desa Cilapar, 14 Sepeda Motor Disita

Kategori :