Imbas Tidak Terbitnya Visa Furoda, BPKN Minta PIHK Kembalikan Dana Haji

Minggu 01-06-2025,18:52 WIB
Reporter : Bayu Indra Kusuma
Editor : Bayu Indra Kusuma

RADARBANYUMAS.CO.ID - Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furoda (mujamalah) pada musim haji 1446 H/2025 M menimbulkan dampak signifikan bagi ribuan calon jemaah haji asal Indonesia. Selain menimbulkan kerugian secara psikologis, keputusan mendadak ini juga menyebabkan kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan para jemaah.

Konfirmasi tak terbitnya visa furoda disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, setelah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi serta sistem elektronik Nusuk.

"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ujar Firman saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Menanggapi kondisi ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam proses penyelesaian masalah pembatalan keberangkatan.

BACA JUGA:Program JKN Beri Perlindungan Bagi Jemaah dan Petugas Haji

"Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya," tegas Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, Minggu (1/6).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf h dan Pasal 7 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Fitrah juga menilai bahwa penyelesaian harus dilakukan secara adil dan transparan, terutama terkait skema pengembalian dana.

"Kita perlu mencermati apakah ada klausul force majeure dalam perjanjian yang memungkinkan fleksibilitas dalam proses pengembalian. Jika tidak ada, maka pengembalian harus mengedepankan asas keadilan," katanya.

BPKN mendorong PIHK membuka ruang musyawarah dengan jemaah untuk mencari solusi terbaik, termasuk mengkaji kemungkinan keberangkatan di musim haji berikutnya atau kompensasi lain yang layak.

BACA JUGA:Pemberangkatan Jemaah Haji Banyumas Belum Tuntas

"Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa dirugikan dua kali akibat visa yang tidak keluar. PIHK harus transparan soal rincian biaya yang sudah dikeluarkan," tegas Fitrah.

Bagi konsumen yang merasa dirugikan, BPKN juga membuka layanan pengaduan. "Silakan menyampaikan keluhan melalui kanal aduan BPKN di nomor WhatsApp 08153153153," tambahnya.

Ketua Humas dan Media DPP AMPHURI, Abdullah Mufid Mubarok, mengungkapkan banyak PIHK yang mengalami kerugian finansial besar karena telah membayar layanan Masa’ir (Arafah, Muzdalifah, Mina), memesan tiket pesawat, dan hotel mewah.

"Banyak travel yang sudah input data dan bayar layanan, tapi visanya tidak jadi. Ada yang bahkan upgrade hotel dari bintang tiga ke lima. Akhirnya rugi besar," kata Mufid.

BACA JUGA:Bergeser Ke Mekkah, Sebagian Jemaah Calon Haji Asal Purbalingga Alami Batuk dan Pilek

Kategori :