PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Purbalingga, masih dua bulan lagi. Ada ketentuan yang mengatur domisili yang akan menentukan calon siswa terpenuhi kelengkapannya.
Namun bagi orangtua yang akan mencoba mengurus domisili baru, akan tetap terdeteksi di sistem administrasi kependudukan di Dinpendukcapil. "Panitia seleksi siswa sudah terhubung dengan sistem kami, jadi akan terdeteksi domisili sudah berapa tahun dan sebagainya," kata Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, Jumat 2 Mei 2025 sore.
Ia menambahkan, jika melihat aturan seleksi siswa baru tahun sebelumnya, domisili minimal 1 tahun. Aturan terbaru saat ini pihaknya belum ada informasi.
"Kami di dinas hanya bertugas memverifikasi jika ada permohonan adminduk. Jadi dalam sistem akan kelihatan dan jika kurang dari 1 tahun maka tidak akan lolos dalam persyaratannya di sekolah bersangkutan," tambahnya.
BACA JUGA:SPMB Serentak SD dan SMP Negeri di Purbalingga Dibuka Mulai Pekan Ketiga Juni
BACA JUGA:Domisili Jadi Prioritas dalam SPMB di Cilacap
Pihaknya juga mewanti, untuk yang tidak masuk kategori domisili sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku. Karena semua saat ini sudah terintegrasi dalam sistem pendaftaran di panitia.
Seperti diberitakan, SPMB serentak dibuka mulai digelar 23 Juni- 5 Juli 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga , Tri Gunawan Setyadi, menginformasikan untuk Kabupaten Purbalingga memiliki jumlah satuan pendidikan negeri yang terlibat meliputi 5 TK, 459 SD, dan 61 SMP. Daya tampung masing-masing jenjang pendidikan mengacu pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia.
Ia merinci, untuk jenjang TK, tersedia 3 rombel dengan total daya tampung 493 murid, jenjang SD 524 rombel untuk 15.464 murid, jenjang SMP disediakan 333 rombel dengan daya tampung sebanyak 10.927 murid.