PURWOKERTO- Sepasang suami istri siri diringkus pihak berwajib Sabtu (18/3) lalu sekitar pukul 11.00. Keduanya diringkus lantaran diduga mencuri sepeda motor milik Eko Prayitno (46) warga Wlahar Kulon, Patikraja.
Awalnya Eko Prayitno melapor kehilangan sepeda motor kepada anggota Intel Kodim Banyumas, Sertu Juwarno Rabu (15/3) sekitar pukul 12.15. Mendapat laporan tersebut, Sertu Juwarno segera melakukan penyelidikan.
DITANGKAP : Pasangan suami istri (tengah) yang diringkus petugs karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, diserahkan ke Polsek Patikraja.
Saat melalukan penyelidikan, diperoleh informasi ada seseorang yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri mirip dengan motor korban. Penawaran tersebut dilakukan melalui group jual beli sepeda motor STNK Only di Facebook.
Berawal dari informasi tersebut, petugas mencoba menyamar menjadi calon pembeli. Setelah berhasil meyakinkan penjual, akhirnya disepakati waktu dan tempat untuk bertransaksi.
Sesuai kesepakatan, anggota Intel Kodim bergerak menuju depan SMK 75 Purwokerto, tempat yang disepakati dengan penjual. Sekitar pukul 11.00, penjual sepeda motor pun datang.
Sepeda motor curian Mio Soul nopol R 2499 HS, diteliti oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Terrnyata ciri-ciri sepeda motor tersebut sesuai dengan motor korban yang hilang.
Setetelah memastikan sepeda motor itu merupakan barang curian, petugas menggelandang pasangan bernisial Sup (23) warga Kedungwringin, Patikraja dan RP(21) warga Karangnanas, Sokaraja.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Meski sempat melakukan perlawanan, kedua tersangka akhirnya bisa dirigkus petugas.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya, kedua tersangka akhirnya diserahkan ke Mapolsek Patikraja.
Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum melalui Kapolsek Patikraja, AKP Yuliono Haryanto SH mengatakan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah memanfaatkan kelemahan para korban.
Sebab sepeda motor EKo Prayitno, hilang saat sedang diparkir di depan rumah dan kunci motor masih menggantung di tempatnya.
"Kedua tersangka beraksi bersama-sama, yang pria berperan sebagai eksekutor sedangkan yang perempuan bertugas menjaga dan mengawasi keadaan sekitar," ungkap Kapolsek.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukan pencurian sepeda motor sebanyak satu kali. Akan tetapi, polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Masih dikembangkan, ada kemungkinan kedua tersangka juga beraksi di tempat lain," ujarnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Salah satu sepeda motor adalah hasil kejahatan kedua tersangka.
"Dua sepeda motor diamankan sebagai barang bukti, yaitu Mio Soul GT hijau nopol R 2499 HS sebagai barang hasil curian, dan satu unit motor Honda Vario Nopol R 2107 UG," imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasangan siri yang berniat menikah resmi pada 26 Maret mendatang, harus mendekam di balik jeruji besi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mif/din)