CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 147 perjalanan kereta api dalam sehari melewati perlintasan sebidang Kecamatan Kroya. Kondisi tersebut kerap kali membuat kemacetan lalu lintas yang panjang saat melintas di ruas jalur tersebut.
"Dalam sehari, total ada 147 perjalanan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiantoro.
Dengan banyaknya jumlah perlintasan kereta tersebut, masyarakat diminta agar disiplin berhati-hati dalam berkendara, terutama saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Pasalnya, kerap kali dijumpai sejumlah pengendara yang suka menerobos palang pintu saat kereta hendak melintas. Disisi lain, diperlintasan tersebut kerap terjadi peristiwa kecelakaan.
BACA JUGA:Ceceran Solar di Depan Hotel Borobudur Majenang, Damkar Sigap Lakukan Pembersihan
BACA JUGA:1.184 Calhaj Siap Berangkat, Empat Kloter Berangkat Mulai Mei
"Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api," kata Krisbiantoro.
Dia mengatakan, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berharap masyarakat bisa disiplin dan hati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan dapat mematuhi rambu-rambu yang ada," pungkasya.