3 Langkah agar Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai Penerima KIP

Rabu 09-04-2025,14:51 WIB
Reporter : Sukma Gusti
Editor : Puput Nursetyo

Pastikan saat pembukaan rekening membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Pelajar, dan surat keterangan dari sekolah. Siswa yang masih di bawah umur biasanya harus didampingi oleh orang tua atau wali sah.

Setelah rekening aktif, siswa akan mendapatkan buku rekening atau kartu ATM (jika tersedia) dan bisa digunakan untuk mencairkan dana PIP. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti membeli alat tulis, seragam, atau membayar biaya sekolah.

BACA JUGA:Warga Banyak Biaya Sekolah, Penjual Daging Sapi di Purwokerto Terimbas

BACA JUGA:Warga Ramai-ramai Gadaikan Barang Untuk Biaya Sekolah

3. Cek dan Daftarkan Diri di pip.kemdikbud.go.id

Langkah ketiga adalah mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id untuk mengecek status penerimaan. Website ini menjadi portal utama bagi siswa, orang tua, dan sekolah untuk melihat apakah siswa terdaftar sebagai penerima KIP.

Cukup buka situs tersebut, lalu masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia. Jika siswa termasuk penerima, maka akan muncul informasi lengkap mengenai status dan nominal bantuan yang diterima.

Jika belum terdaftar, kamu bisa melakukan pengajuan secara mandiri melalui sekolah. Sekolah akan memverifikasi dan mengusulkan nama siswa kepada Dinas Pendidikan setempat untuk disertakan dalam data penerima bantuan.

Penting untuk rutin mengecek situs tersebut, terutama pada masa pencairan dana atau pendaftaran penerima baru. Informasi terbaru biasanya akan diumumkan di halaman utama, lengkap dengan jadwal pencairan dana.

BACA JUGA:1.156 Siswa Terima Bantuan PIP

BACA JUGA:Bantuan Sekolah Kabupaten Banjarnegara Bakal Distop

Siapa Saja yang Berhak Menerima KIP?

Program KIP melalui PIP menyasar siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu. Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) juga menjadi prioritas penerima.

Selain itu, siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam DTKS, atau menerima bantuan lain seperti PKH juga memiliki peluang besar untuk mendapatkan KIP.

Program ini mencakup jenjang pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA/SMK, dengan nominal bantuan yang disesuaikan. SD misalnya bisa menerima Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK hingga Rp1.000.000.

Tips agar Tidak Terlewat Jadi Penerima

Pastikan komunikasi dengan pihak sekolah selalu terbuka dan aktif. Sekolah merupakan penghubung utama antara siswa dan pihak Kemdikbud dalam hal pengajuan data.

BACA JUGA:Bayar SPP Sekolah Lewat DANA, Simak Caranya

BACA JUGA:UMP Luncurkan Promo Berkah Ramadan, Diskon Biaya SPP dan Gratis Pendaftaran Program Pascasarjana

Kategori :