Tempat Kerja Guru Kembali Dekat Domisili

Selasa 25-03-2025,03:33 WIB
Reporter : Saefur Rohman
Editor : Puput Nursetyo
Tempat Kerja Guru Kembali Dekat Domisili

KEBUMEN - Bupati Kebumen Lilis Nuryani resmi meluncurkan program baru yakni ASN Nyaman, Terampil, dan Inovatif, berbarengan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan BOSP yang dihadiri Kepala sekolah dan guru di Gedung Setda, Sabtu (22/3).

Lilis Nuryani yang diwakili Wakil Bupati Zaeni Miftah menyampaikan, ASN Nyaman, Terampil, dan Inovatif merupakan program unggulan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, ngopeni, ngayomi, dan ngayemi. Salah satunya adalah mengembalikan tempat tugas guru dekat domisilinya.

"Redistribusi guru dengan mendekatkan domisili dan satuan pendidikan tempat kerja ini diharapkan mampu mewujudkan pemerataan guru dan meningkatkan kinerja guru dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran yang lebih baik," ujar Zaeni.

Selain itu, Bupati juga memberikan kelonggaran kepada guru atau tenaga pendidik untuk bisa bertugas di rumah saat siswa libur sekolah dengan memanfaatkan teknologi digital.

BACA JUGA:Pemkab Kebumen Tetap Bagikan THR untuk Pegawai Non ASN

BACA JUGA:Utamakan Pelayanan Masyarakat, Bupati Kebumen Tekankan Sinergitas

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Edi Rianto mengatakan, program ini bukan pada seberapa besar jumlah guru yang akan, tapi bagaimana pemerintah mencoba mendekatkan kembali jarak antara rumah guru, dengan sekolah tempat dia mengajar.

"Jadi harapan Bupati dan wakil Bupati yang tadi para guru jarak mengajarnya bisa sampai 40 Km, sekarang sudah mulai kita dekatkan menjadi kurang lebih 10 sampai 12 Km. Seperti itu," kata Sekda.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Yanie Giat Setyawan menambahkan, secara simbolis untuk lauching program ini ada tujuh guru yang akan dipindah dekat domisili, dan totalnya di tahap awal ada 130 guru yang nantinya akan menyusul untuk dipindah secara bertahap.

Adapun peserta yang hadir pada kegiatan kali ada 868 orang terdiri dari guru dan kepala sekolah. "Kebijakan ini tentu berlaku bagi guru TK, SD dan SMP yang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten," ujar Yanie Giat. (fur)

Kategori :

Terkait