Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi becak Samsudin Alwahidui (70), warga Desa Penaruban, Kecamatan Bukateja, megalami luka patah jari kelingking.
BACA JUGA:Marak Tawuran dan Balap Liar, Kapolres Purbalingga
Kecelakaan juga menyebabkan pembonceng sepeda motor Supra X 125 Miftahut Toyibah (49), warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, mengalami luka dan menjalani rawat jalan di klinik.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku balap liar yang menyebabkan kecelakaan terancam hukuman penjara dan denda. Karena, diduga melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni, Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3).
Tak hanya itu, pengemudi sepeda motor Yamaha Fiz R juga terancam hukuman lainnya. Karena dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Seksi Dokkes Polres Purbalingga, dinyatakan positif mengkonsumsi obat terlarang.
Kasus, penyalahgunaan obat terlarang tersebut sudah dikoordinasikan ke Satresnakoba Polres Purbalingga dan BNN Purbalingga.
Terkait pengemudi becak, Kapolres Purbalingga juga memberikan bantuan, yakni membangu pengobatan korban, serta memberikan satu unit becak baru. Karena becak yang tertabrak kondisinya sudah tidak layak pakai.