
Polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen. Sebba, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur perlindungan konsumen dari segala bentuk kejahatan dalam perdagangan.
Polisi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat sebagai konsumen. Sebba, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur perlindungan konsumen dari segala bentuk kejahatan dalam perdagangan.