Hukum Bayar Zakat Fitrah Melalui Dompet Digital, Apakah Sah Menurut Hukum Islam?

Senin 10-03-2025,13:21 WIB
Reporter : Ari Isnaeni
Editor : Laily Media Yuliana

Seiring berkembangnya teknologi, banyak lembaga amil zakat dan platform digital yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online.

BACA JUGA:Belanja Asik dengan QRIS, Kemudahan dan Keuntungan Transaksi Dompet Digital Masa Kini

BACA JUGA:6 Tips Menggunakan Dompet Digital dengan Aman Selama Ramadan

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kesahihan pembayaran zakat fitrah secara online dalam pandangan hukum Islam.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat dua hal penting: keabsahan pembayaran zakat secara umum dan penggunaan media online dalam transaksi zakat.

Keabsahan Zakat dalam Islam

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Kewajiban zakat ini diatur dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' (kesepakatan para ulama).

BACA JUGA:Kenalan dengan Alipay, Dompet Digital Andalan di China

BACA JUGA: 6 Keuntungan Dompet Digital yang Membuat Transaksi Makin Praktis

Dalam hal zakat fitrah, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu.

Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa yang terpenting dalam zakat fitrah adalah niat, kadar zakat yang dikeluarkan, dan penerima zakat tersebut.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dan harta, serta membantu orang-orang yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah dan Media Online

Secara prinsip, tidak ada larangan dalam Islam terkait penggunaan teknologi dalam pembayaran zakat, selama transaksi tersebut memenuhi syarat-syarat yang sah menurut syariat.

BACA JUGA:Kelebihan LinkAja Syariah, Dompet Digital Halal dan Aman

BACA JUGA:Di Balik Kepraktisannya, Dompet Digital Juga Punya Kelemahan

Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah menggunakan media online atau platform digital, seperti e-wallet, aplikasi zakat, atau bank syariah, diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam, selama memenuhi ketentuan berikut:

Niat yang Benar

Sama seperti pembayaran zakat secara manual, niat yang tulus dan ikhlas adalah syarat utama agar zakat fitrah diterima di sisi Allah.

Kategori :