Pajak Opsen PKB Akan Diberlakukan di Cilacap, Masuk Tahap Sosialisasi

Minggu 23-02-2025,19:22 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Laily Media Yuliana

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemberlakukan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 di Kabupaten Cilacap, memasuki tahap sosialisasi. 

Untuk hal itu, Bapenda bersama UPPD Samsat Cilacap dan Bank Jateng, berencana turun ke jalan melakukan sosialisasi pada para pengguna jalan.

"Rencananya kita akan melakukan sosialisasi pajak opsen PKB dan BBNKB terlebih dahulu, mulai Senin 24 Februari 2025," kata Kepala Bapenda Cilacap, Arida Puji Hastuti, Minggu (23/2).

Berkaitan dengan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut, nantinya akan menjadi tugas dan kewajiban Bapenda untuk membantu UPPD, dengan bersinergi bersama.

BACA JUGA:Pojok Pajak 2025, Upaya KPP Pratama Purwokerto Mendekatkan Layanan kepada Wajib Pajak

BACA JUGA:Kebumen terapkan Keringanan Pajak Kendaraan

"Kemarin kita juga sudah sosialisasikan kepada para kepala desa juga, mereka mulai paham, bahwa pajak yang ada di desa tidak hanya PBB-P2, tapi ada 13 jenis pajak yang harus diketahui, karena dana bagi hasil pajak dan bagi hasil restribusi ini bersumber dari seluruh mata pajak," jelasnya. 

Arida mengarapkan, melalui sosialisasi ini, informasi akan tersampaikan langsung kepada masyarakat. 

"Supaya masyarakat siap dan membayar tepat waktu. Terima kasih juga untuk masyarakat yang telah luar biasa sadar membayar pajak, dan pajak ini kan sifatnya wajib," lanjutnya. 

Kemudian terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkab Cilacap mentargetkan sebesar Rp 490 miliar di tahun ini, dengan batas akhir pembayaran ditetapkan hingga 31 September mendatang.

"Kemudian ketika mau terjadi perubahan dan lain-lain, sampai bulan Mei, masih bisa dilakukan perubahan-perubahan. Kita akan melibatkan OPD pengampu retribusi maupun perangkat wilayah seperti Kepala Desa sebagai pemungut pajak," pungkasnya. 

Kategori :