Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan 684 Gram Sabu

Jumat 21-02-2025,14:19 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Pelajar Masih Jadi Sasaran Penyalahgunaan Narkoba di Purbalingga

BACA JUGA:Sedang Transaksi Sabu, Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga di Pemakaman Umum

Dalam konfrensi Pers yang digelar pada jumat pagi tersebut pihak Polresta Banyumas juga mengungkap dan mengamankan berbagai barang bukti tindak pidana lainnya. Seperti penjualan miras ilegal, perjudian, asusila serta penyakit masyarakat lainnya. (dms)

Kategori :