BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembayaran tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Kasegeran untuk pembangunan SMP Negeri 3 Cilongok selesai untuk 15 bidang.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan ganti rugi TKD Kasegeran seluas tujuh ribu meter persegi yang dipergunakan Pemkab Banyumas sebagai lokasi pembangunan SMP Negeri 3 Cilongok sudah dibayar sebesar Rp 3,4 miliar untuk fisik dan Rp 400 juta untuk proses administrasi diantaranya apraisal.
Dari ganti rugi fisik TKD Kasegeran yang telah dibayar penuh oleh Pemkab kepada desa, saat ini tinggal Rp 600 juta yang masih berproses untuk pembayaran tanah pengganti TKD. Adapun tanah pengganti TKD yang sudah dibayar oleh desa Rp 2,8 miliar pekan lalu untuk 15 bidang tanah.
"Dua bidang tanah lagi senilai Rp 600 juta menyusul. Terhambat sertifikat yang hilang," katanya.
BACA JUGA:Jadi Solusi Zonasi, SMP N 3 Cilongok Diresmikan
BACA JUGA:Pembangunan Tahap II SMP Negeri 3 Cilongok Batal Lelang Dini
Bambang menjelaskan ganti rugi TKD Kasegeran yang dipergunakan sebagai lokasi pembangunan SMP Negeri 3 Cilongok dibayar oleh Pemkab kepada desa sejak tahun 2023. Terkait pencarian tanah pengganti TKD, prosesnya memakan waktu cukup panjang sehingga di awal tahun ini baru mulai ada pembayaran. Dengan pilihan tanah pengganti TKD sampai 30 bidang, tidak sedikit pilihan lokasi tanah pengganti TKD yang lepas karena lamanya proses administrasi pembayaran.
"Salah satu pilihan lokasi tanah pengganti TKD diatasnya ada kandang ayam. Rencananya tanah tersebut dibayar desa untuk dijadikan BUMDes namun karena kelamaan bayar dari pemilik tanah mungkin kurang sabar dan menjualnya pada pihak lain," terang dia.
Disinggung mengenai luasan total tanah pengganti TKD yang didapat desa, informasinya dari tujuh ribu meter persegi TKD yang digunakan sebagai lokasi pembangunan SMP Negeri 3 Cilongok, desa mendapat tanah pengganti seluas kurang lebih dua hektare dari 15 bidang yang sudah dibayar.
"Lebih luas tetapi lokasi tanahnya lebih kedalam. Tanah pengganti TKD diukur yang senilai bukan seluas," pungkas Bambang. (yda)