RADARBANYUMAS.CO.ID - Cara hitung pajak motor yang benar wajib diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Kesalahan dalam perhitungan pajak dapat membuat Anda membayar lebih mahal dari jumlah yang sebenarnya.
Pajak motor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini menjadi dasar utama untuk menentukan besaran pajak kendaraan Anda.
Dalam menghitung pajak motor, terdapat tiga komponen utama yang perlu diperhatikan. Komponen tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
Cara Menghitung Pajak Tahunan
PKB dihitung sebesar 2% dari NJKB kendaraan Anda. Besaran ini sudah diatur oleh peraturan pemerintah dan tercantum dalam STNK.
BACA JUGA:5 Motor Matic dengan Biaya Pajak Murah yang Cocok di Tahun 2025
BACA JUGA:Estimasi Biaya Pajak Motor Matic Yamaha Lexi Terbaru 2024, ini Perhitungannya
Komponen lain yang wajib dibayar adalah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biaya ini untuk sepeda motor biasanya Rp35.000 per tahun.
Selain itu, terdapat biaya administrasi tahunan sebesar Rp50.000. Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan data kendaraan Anda.
Sebagai contoh, jika NJKB motor Anda Rp10 juta, berikut perhitungannya:
- PKB = 2% x Rp10 juta = Rp200.000
- SWDKLLJ = Rp35.000
- Biaya administrasi = Rp50.000
Total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp285.000.
Cara Menghitung Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan sedikit berbeda dari pajak tahunan. Pada pajak ini, Anda juga perlu membayar biaya penggantian pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya
BACA JUGA:Program Samsat Jateng, Bayar Pajak Motor Untung 4 Kali Lipat
Komponen utama dalam pajak lima tahunan meliputi PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi, biaya penerbitan STNK, dan penggantian TNKB.
Biaya penerbitan STNK baru biasanya Rp100.000. Sedangkan biaya penggantian TNKB juga dikenakan sebesar Rp100.000.