Masa Jabatan Panwascam Banyumas Berakhir: Kinerja Dievaluasi dan Status Kepegawaian Dibahas

Minggu 19-01-2025,19:03 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masa jabatan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas akan berakhir pada 27 Januari 2025.

Dengan berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak, puncak acara ditandai dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Banyumas, Amin Latif, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menggelar rapat koordinasi pada Rabu (15/1/2025) guna mempersiapkan masa akhir tugas Panwascam.

"Masa jabatan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan berakhir pada 27 Januari ini, sementara staf sekretariat berakhir sebulan setelahnya, yakni 27 Februari 2025 mendatang," ujar Amin, Minggu (19/1/2025).

BACA JUGA:Bawaslu Kebumen Ingatkan Panwascam Tuntaskan Tugasnya

BACA JUGA:Panwascam Bawang Gaungkan Pengawasan Partisipatif untuk Cegah Politik Uang di Pilkada

Selain membahas masa jabatan, rapat tersebut juga mengevaluasi kinerja Panwascam, terutama terkait kasus dugaan keberpihakan jajaran penyelenggara ad hoc seperti di wilayah Wangon dan Sumpiuh. 

"Evaluasi kami menemukan bahwa belum adanya instrumen pembinaan Panwaslu Kecamatan menyulitkan dalam pelaksanaan pengawasan, terutama saat menangani kasus tertentu," jelas Amin.

Sementara, terkait status kepegawaian, pegawai non-PNS Panwascam dapat mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. 

"Bagi yang tidak lolos PPPK, mereka akan tetap menjadi pegawai honorer di Bawaslu," tambah Amin. (dms)

Kategori :