PATIKRAJA-Ratusan reklame yang berada di jalan utama Kecamatan Patikraja, diturunkan paksa oleh Satpol PP Kecamatan Patikraja. Sebab reklame dan spanduk tersebut melanggar Perda Banyumas nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Camat Patikraja, Drs Khairul Zubair MM mengatakan, Satpol PP mulai melakukan penertiban sejak Rabu (13/7) lalu. Karena terlalu banyak reklame yang melanggar, hingga Kamis (14/7) kemarin penertiban belum selesai.
Satpol PP baru melakukan penertiban di jalan raya Kedungwringin, Sidaboa, Kedungrandu, Patikraja dan Notog. Untuk jalan raya yang melintasi Desa Sokawera baru dilakukan penertiban Kamis ini.
"Hari sebelumnya jalan masih ramai, jadi penertiban dilakukan sejak Rabu sore saat kendaraan arus balik tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebagian besar reklame yang ditertibkan merupakan reklame yang tidak berizin. Ada pula yang memiliki izin namun sudah kedaluwarsa. Tidak hanya itu, Satpol PP juga menertibkan spanduk yang melintang di jalan, meski sudah memiliki izin.
Sebab pemasangan spanduk melintang jalan tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan pengguna jalan. "Bahaya kalau ada kendaraan tinggi bisa menyambar. Kalau talinya putus juga membahayakan pengendara," ujarnya.
Reklame yang terpasang di pohon juga tak luput dari penertiban. "Yang di pohon itu tidak boleh," ungkapnya. Sebagian besar reklame yang ditertibkan Satpol PP merupakan reklame iklan perusahaan yang dipasang menggunakan bambu.
Satpol PP mengalami kesulitan ketika menertibkan baliho atau reklame yang berukuran lebih dari dua meter. Selain besar, pengikat menggunakan kawat dan sulit dilepas dari pohon.
Menurut dia, meski sering ditertibkan, para pemilik usaha sering mengabaikan perda tersebut. "Sudah ditertibkan, sering kali pasang lagi, di lokasi yang sama" imbuhnya. (wah)