Kasus ini menunjukkan pentingnya:
1. Pengelolaan dokumen yang baik oleh bank.
2. Transparansi dalam proses pinjaman.
3. Perlindungan hak-hak nasabah.
Rekomendasi
1. Bank NTO harus mengembalikan sertifikat rumah tersebut.
2. Bank NTO harus memperbaiki prosedur pengelolaan dokumen.
3. Nasabah harus memastikan keamanan dokumen-dokumen penting.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1320.
3. Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Dokumen.
Dasar Hukum