Penulis :
Agnes Setya Christina Deda, Albert Leonard Christian Deda, Dani Adit Purwadi
Dosen Pembimbing :
Dr. Eti Mul Erowati,S.H.,M.Hum (etimul26@gmail.com)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA PURWOKERTO
Jaminan Fidusia
Jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan (debitur) kepada penerima jaminan (kreditur) untuk menjamin pelunasan utang atau kewajiban tertentu.
1. Jaminan fidusia adalah hak pakai atas barang bergerak yang diberikan sebagai jaminan.
2. Dalam kasus ini, sertifikat rumah digunakan sebagai jaminan fidusia untuk pinjaman.
Jenis-Jenis Jaminan Fidusia
1.Jaminan Fidusia atas barang bergerak (kendaraan,mesin,dll.)
2. Jaminan Fidusia atas hak cipta
3. Jaminan Fidusia atas hak paten