Latar Belakang
Wardana meminjam Rp 500 juta dari Bank NTO dengan jaminan sertifikat rumah. Setelah pinjaman lunas, Bank NTO tidak mengembalikan sertifikat rumah tersebut. Wardana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kronologi Kasus
1. Wardana meminjam Rp 500 juta dari Bank NTO dengan jaminan sertifikat rumah.
2. Bank NTO tidak mengembalikan sertifikat rumah setelah pinjaman lunas.
3. Wardana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
4. Pengadilan Negeri memutuskan bahwa Bank NTO harus mengembalikan sertifikat rumah tersebut.
Analisis Hukum
1. Kewajiban Bank: Bank NTO bertanggung jawab atas keamanan dan pengembalian sertifikat rumah (Pasal 36 Undang-Undang No. 42/1999).
2. Hak-Hak Nasabah: Wardana mendapatkan kembali sertifikat rumahnya (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
3. Undang-Undang: Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kesimpulan