Kerugian yang Dialami Korban Dugaan Penggelapan Uang Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas, Ada yang Mencapai Rp 1 M

Senin 30-12-2024,09:10 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Susi Dwi Apriani

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kerugian materi yang diderita korban dugaan penggelapan uang anggota KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas oleh tersangka Sarwono tidak main-main.

DW dari komunitas korban membeberkan, kerugian yang dialami korban dugaan penggelapan uang anggota KPRI NEU RSUD Banyumas, ada yang mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Anggota itu bertemu saya sampai menangis, uang satu miliarnya bagaimana," ujar DW.

KPRI NEU RSUD Banyumas mengelola uang anggota antara lain simpanan wajib, tabungan harian, deposito, simpanan hari raya. Sehingga, ketika diakumulasi angkanya menjadi terbilang besar.

BACA JUGA:Kejari Banyumas Mulai Susun Dakwaan Kasus Dugaan Penggelapan di KPRI NEU RSUD Banyumas

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana KPRI NEU RSUD Banyumas Diagendakan Januari 2025

Sementara itu, DW menyebut dirinya mengalami kerugian materi atas dugaan penggelapan uang anggota KPRI NEU RSUD Banyumas tidak sampai miliaran rupiah. Kerugian  terhitung Rp 18 juta.

"Untuk mengetahui kerugian person per person anggota koperasi, auditnya itu audit investigatif," sambung DW.

Lebih lanjut DW menyampaikan, KPRI NEU RSUD Banyumas sudah pernah diaudit eksternal oleh kantor akuntan publik (KAP). Rentang waktu tujuh tahun antara 2014 sampai 2021.

Hasil audit eksternal oleh KAP yaitu opini disclaimer. Kemudian, ketika itu langsung ditindaklanjuti dengan menggelar rapat anggota luar biasa (RALB).

BACA JUGA:Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Minta Keadilan dan Uang Bisa Kembali

BACA JUGA:Sebagian Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Memilih Keluar

Lantaran kerugian materi yang dialami oleh korban dugaan penggelapan uang anggota KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) tidak sedikit.

Maka korban tidak rela ketika uang tidak ada kejelasan. Korban menuntut pengembalian minimal yang simpanan hari raya dulu. (fij)

Kategori :