Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Minta Keadilan dan Uang Bisa Kembali

Selasa 24-12-2024,08:15 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Susi Dwi Apriani

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Anggota KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas berharap ada rasa keadilan, atas kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan tersangka eks manager Sarwono.

DW dari komunitas korban menuturkan anggota KPRI NEU RSUD Banyumas telah menempuh berbagai cara untuk memperoleh solusi. Supaya hak-hak anggota yang belum dikembalikan dapat dikembalikan.

Upaya yang dilakukan diantaranya, menggelar rapat anggota luar biasa (RALB) berulang kali, audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas hingga melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kami tidak rela uang tidak ada kejelasan. Kembalikan uang kami, minimal yang simpanan hari raya dulu," tegas DW, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Dana Koperasi NEU RSUD Banyumas Masih Belum Pasti Jumlahnya, Pengurus Diminta Lakukan Audit

Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas tidak menerima uang simpanan hari raya tahun 2023 yang seharusnya dibagi pada tahun 2024. Hingga hari ini belum terdapat kejelasan nasibnya.

Korban yang tergabung dalam komunitas terus mengawal perkara. Juga, selalu menunggu perkembangan proses hukum dan memantau informasi dari pemberitaan, teman, saudara serta lainnya.

"Kami tidak pernah menuduh korupsi, kami maunya minta pertanggungjawaban pengurus. Uang jumlahnya tidak sedikit, milyaran rupiah," sambung DW.

Lantaran ketika digelar rapat anggota tidak menghasilkan jalan keluar untuk pengembalian anggota. Kini, anggota KPRI NEU RSUD Banyumas memilih ogah mengikuti rapat. Sebab, ujung-ujungnya hanya jalan buntu.

BACA JUGA:Kejari Banyumas Mulai Susun Dakwaan Kasus Dugaan Penggelapan di KPRI NEU RSUD Banyumas

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana KPRI NEU RSUD Banyumas Diagendakan Januari 2025

Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas bersedia mengikuti kegiatan rapat. Dengan catatan telah terdapat solusi atas polemik yang terjadi.

"Hak-hak kami anggota yang belum dikembalikan, dalam kondisi apapun harus dikembalikan," tukas DW.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banyumas sedang menindaklanjuti perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersangka Sarwono proses tahapan penyusunan dakwaan. (fij)

Kategori :