Hal itu terjadi setelah Majelis Hakim yang diketuai Hayadi SH MH, menyatakan MI bersalah dalam kasus tindak pidana Pemilu, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa, 26 November 2024 sore.
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Periksa Kades Kasegeran dalam Dua Kasus Terkait Pilkada Jawa Tengah
Ketua Majelis Hakim, Haryadi SH MH saat membacakan vonis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.
Yakni, dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dalam dakwaan Penuntut Umum.
Serta, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan satu bulan kurungan
Diketahui, terdakwa harus menjalani persidangan karena tersangkut tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah, yakni terkait pelanggaran netralitas kepala desa.