WANPRESTASI KASUS PERJANJIAN SEWA MOBIL
Tim Penulis: Amanah, Mayang, dan Ramarani
Dosen: Dr. Eti Mul Erowati, SH.,MHUM.
Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto
BISNIS sewa menyewa kendaraan saat ini sangat meningkat, Banyak orang atau perusahaan memilih menyewa kendaraan untuk kepentingan pribadinya. Keuntungan dalam menyewa kendaraan lebih terjangkau dibandingkan dengan membeli mobil.
Komsumen bisa memilih sewa yang sesuai dengan kebutuhan, baik itu jangka pendek atau panjang. Opsi konsumen lebih memilih menyewa kendaraan yang menyetir sendiri dan lepas kunci nyaman untuk dibawa kemana saja.
Kepercayaan diberikan sepenuhnya oleh Pemilik Rental kepada Konsumen yang sering disalah gunakan pemenyewa kendaraan. Pemilik Rental sering merasa dirugikan dan sewaan bisa hilang atau dibawa kabur untuk dijual penyewa.
Wanprestasi Menurut KBBI, artinya keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Pada pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan ini, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Sementara gugatan wanprestasi diajukan aturan KUHP pasal wanprestasi 1267.
Kronologi Kasus Wanprestasi :
a. Penyewa terlambat mengembalikan rental mobil Xpander yang disewa selama 5 hari pada 15 Juli 2023, Kemudian penyewa melunasi dan meminta perpanjangan sewa mobil, di setujui oleh pemilik rental mobil tersebut dengan menyerahkan jaminan sepeda motor Honda Genio kepada pemilik sewa mobil tersebut.
b. Penyewa menunggak kembali pembayaran sewa mobil dan mulai susah untuk dihubungi dan sulit untuk ditagih.
c. Pada tanggal 16 Januari 2024 pemilik rental berusaha untuk menarik paksa mobil tersebut. Dengan bermodal JPS, mobil terlacak ternyata mobil digadaikan seharga Rp. 15.000.000,-00 (Lima Belas Juta Rupiah) Berjanji kepada penggadai mobil akan ditebus lalu penggadai melaporkan ke kantor polisi karena sudah jatuh tempo.
d. Pemilik rental ingin menarik mobil dari penggadai yang harus dipenuhi sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).
Upaya penyelesaian hukum sebagai penggelapan mobil sewaan dan tidak tanggungjawab melunasi pembayaran rental yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP (mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia), Pasal 372 KUHP (mengatur tentang tindak pidana penggelapan), dan Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 (mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan menyesatkan), Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 (tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia).
Pada tanggal 17 MEI 2024 terjadi perjanjian bahwa penyewa bersedia melunasi sisa sewa rental sebesar Rp. 101.350.000,- (Seratus Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bersedia bertanggung jawab membayar ganti rugi kekurangan sewa dan kasus menggadaikan mobil. Perjanjian tersebut di sepakati dengan membayar 50% dari total keseluruhan. Sampai masalah ini diangkat Desember 2024 tidak ada penyelesaian.
Dari kasus yang dialami di atas untuk itu kami menghimbau sebelum sewa menyewa mobil bacalah peraturan dan pahami isi perjanjian agar tidak terjebak dalam masalah wanprestasi. Perlu berhati-hati dalam menyewakan mobil.