Banner v.2

Dampak Pembaruan Data, Puluhan Ribu Peserta PBI di Cilacap Terhapus

Dampak Pembaruan Data, Puluhan Ribu Peserta PBI di Cilacap Terhapus

Pelayanan di kantor Dinsos PPA. Tampak beberapa masyarakat mendapatkan penjelasan terkait nonaktifnya BPJS PBI.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 56.596 peserta BPJS Kesehatan PBI di Cilacap dinonaktifkan setelah adanya pembaruan data kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial.

Meski begitu, warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap bisa mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial atau pemerintah desa.

Kepala Dinsos PPPA Cilacap, Moch Ichlas Riyanto menjelaskan, penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan data dari Pusdatin Kemensos yang mengacu pada sistem desil kesejahteraan.

"Peserta yang dinonaktifkan berjumlah 56.596 orang. Sejak awal Februari sudah ada 398 usulan reaktivasi dan sebagian sudah aktif kembali," ujar Ichlas, Kamis (12/2/2026).

BACA JUGA:Pemkab Beserta DPRD Sahkan Perda APBD 2026 Alokasi Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Menurutnya, perubahan status biasanya terjadi karena adanya peningkatan kondisi ekonomi yang tercatat dalam sistem, sehingga peserta dinilai tidak lagi masuk kategori penerima bantuan iuran.

Namun, bagi warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan terutama pasien dengan penyakit kronis dipersilakan segera melapor ke Dinsos atau melalui perangkat desa untuk diajukan reaktivasi.

"Kalau memang masih membutuhkan layanan kesehatan, bisa langsung diajukan. Nanti ada pendamping yang membantu prosesnya," lanjutnya. 

Ichlas menambahkan, proses reaktivasi bisa berlangsung cepat jika data lengkap dan hasil asesmen dinyatakan layak. Bahkan, ada yang selesai dalam satu hari.

BACA JUGA:DPRD Cilacap Sahkan Perda Jaminan Kesehatan, DPRD: Ini Jaminan Konstitusional Hak Warga

"Namun bila data perlu verifikasi, proses bisa memakan waktu beberapa hari," tandasnya. 

Ia menegaskan, penonaktifan ini bertujuan agar bantuan pemerintah tepat sasaran, berdasarkan indikator kesejahteraan yang tercatat di sistem, seperti penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, dan lainnya.

Meski demikian, Ichlas mengakui saat ini sistem SIKS-NG masih dalam proses pembaruan, yang sempat memengaruhi pelayanan pengajuan reaktivasi.

"Kami memastikan tetap mendampingi warga yang berhak agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui BPJS PBI," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: