BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah mencatat sejumlah angka kemiskinan di Jawa Tengah pada tahun 2024, sebesar 10,47 persen. Angka ini termasuk kedalam penurunan, dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Dimana Jawa Tengah menggapai angka hampir 10,93 persen pada tahun 2022, dan 10,77 persen pada tahun 2023.
BPS mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bahan makanan (diukur dari sisi pengeluaran dikonseptualisasikan dengan garis kemiskinan).
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (GK).
Wakil Ketua DPRD Setya Arinugroho menyoroti kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Tengah. Dalam kesempatan wawancara, diaberharap adanya program-program khusus yang fokus menyelesaikan kemiskinan di Jawa Tengah.
Kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan selalu menjadi isu utama di level global, nasional maupun regional. Sehingga perlu perhatian banyak pihak.
“Kemiskinan tak dapat diselesaikan oleh hanya satu dinas saja tanpa melibatkan dinas terkait lainnya," ujar Ari.
Berdasarkan data tahun 2024, penduduk miskin di Jawa Tengah sebanyak 3,704 juta jiwa dengan garis kemiskinan ada di angka Rp 507.001 per kapitan per bulan.
Kebumen menjadi daerah termiskin di Jawa Tengah. Dengan angka kemiskinan menapai 15,71 persen pada tahun 2024, setara dengan total 187,95 ribu jiwa. Disusul oleh daerah Brebes, dengan angka kemiskinan sebesar 15,6 persen setara dengan 283,28 ribu jiwa.
Selanjutnya daerah ketiga termiskin di Jawa Tengah adalah Wonosobo, dengan tingkat kemiskinan sebesar 15,28 persen setara dengan 121,49 ribu jiwa.
Sementara daerah dengan tingkat kemiskinan rendah dipegang Kota Semarang, dengan tingkat kemiskinan sebesar 4.03 persen di 2024. Dan Salatiga bertengger di posisi ke 2, dengan tingkat kemiskinan sebesar 4,57 persen, disusul Kota Magelang (5,94 persen), Kabupaten Jepara (6.09 persen) dan Kota Pekalongan (6.71 persen).
“Perlu adanya pengawalan anggaran, serta koordinasi kebijakan pengentasan kemiskinan perlu jadi prioritas DPRD. Sehingga peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan haruslah untuk kepentingan rakyat,” ungkap Ari.
Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo, sebelumnya telah menerbitkan Intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Presiden saat itu menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ektrem secara tepat sasaran, melalui stratetgi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran rakyat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah khususnya telah mengatur penanggulangan kemiskinan.
Salah satunya yang diatur dalam Peraturam Gubernur (PERGUB) nomor 16 tahun 2024, tentang Rencanan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026. Termasuk didalamnya penanggulangan miskin ekstrem.