Kunja DPRD Banyumas Dinilai Tidak Akan Efektif

Rabu 18-05-2016,18:25 WIB

PURWOKERTO - Kunjungan kerja (kunja) DPRD ke beberapa kementerian di Jakarta menuai polemik. Hal itu disebabkan kegiatan dilakukan sebelum adanya agenda Badan Musyawarah (Banmus). Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Abdul Aziz berpendapat, seharusnya kegiatan DPRD dilakukan setelah melihat jadwal dalam rapat Banmus. Di dalam hasil rapat Banmus sudah terjadwal tentang agenda dan persoalan yang harus diselesaikan anggota. "Kapan harus melakukan kunjungan kerja dan sebagainya. Kalau dilihat dari hal tersebut, maka menjadi pertanyaan besar bagi mereka, apa yang akan dikunjakan kalau persoalannya saja belum ada," kata dia. Menurutnya, kunja untuk studi dan praktik di tempat lain sehingga hasil dari studi bisa diterapkan di Banyumas. "Permasalahannya ketika Banmus belum melakukan kajian terhadap raperda yang sedang dikerjakan, sebetulnya belum memunculkan problematika. Apalagi kegiatan ke kementerian, seharusnya sebelumnya menemukan permasalahan yang dibawa. Ketika sudah menemukan masalah, kunja tidak dipersoalkan. Tapi kalau belum ada, hal itu tidak akan efektif," terangnya. Terkait soal disposisi Ketua Dewan, Aziz tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya. Namun yang menjadi pertanyaan, substansi akan materi yang dikonsultasikan ke kementerian. "Seharusnya masalah diinventarisir dulu, kemudian baru dibawa ke kementerian. Apa yang mau dikonsultasikan kalau belum ada masalah. Atau barangkali sebelumnya sudah ada inventarisir masalah sebelum adanya Banmus, itu saya tidak tahu," ujarnya. Sementara Dosen Ilmu Politik Fisip Unsoed, Andi Ali Syaid Akbar mengatakan, kunja yang dilakukan oleh anggota DPRD dinilai lumrah meski belum terjadwal dalam Banmus. Asalkan hanya sekadar konsultasi atau meminta pendapat. "Asal tidak ada hubungannya dengan perencanaan Banmus tentang pemutusan perda ataupun masalah teknis lain, ini lumrah," katanya, terpisah. Namun persoalan tersebut harus segera diselesaikan, jangan sampai menjadi polemik yang terus berkelanjutan. "Dalam kunja itu ada beberapa orientasi dari peruntukan kunja itu sendiri, ada untuk meminta pendapat atau membahas kebijakan. Kalau Banmus itu kan lebih banyak merumuskan peraturan rencana pembahasan suatu Raperda," ujar dia. Dalam kegiatan dewan, lanjut dia, prosedur Banmus harus menjadi panduan untuk keputusan dewan. Namun bisa saja menjadi hal yang terpisah antara kunja dan Banmus. "Banmus biasanya juga menyusun soal skala prioritas sebuah proses sidang yang akan dilakukan oleh DPRD, dan kebutuhan teknis lainnya," ujarnya. (why/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait