Buntut Kasus Penggelapan di Koperasi Margono, Disepakati Penjualan Aset dan Penetapan Masa Jabatan Pengurus

Kamis 12-12-2024,08:10 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Susi Dwi Apriani

Namun, pengembalian dana kepada anggota yang keluar terhambat karena keterbatasan dana yang tersedia.

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihak rumah sakit yang menyewakan lahan untuk unit usaha koperasi, mengonfirmasi mereka tidak mengalami kerugian besar, meskipun pembayaran sewa terlambat sejak 2021. Rumah sakit hanya mengalami hambatan dalam melaporkan pembayaran sewa kepada pihak provinsi. 

Sementara itu, saat Radarmas mencoba menelusuri ke kantor koperasi yang sekarang letaknya di dekat lahan parkir, tidak ada pengurus yang berada di kantor. Hanya ada salah satu pegawai yang tidak berkenan disebutkan namanya.

"Saya kurang begitu paham terkait aset yang akan dijual. Saya tidak ikut rapat kemarin," kata pegawai koperasi tersebut.

Ia mengatakan, pemindahan unit usaha koperasi tidak ada kaitannya dengan kasus. Saat ini unit usaha berupa mini market direlokasi di lokasi food court RSUD Margono Soekarjo. (alw)

Kategori :