Tersangka mengaku sudah dua bulan berjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Obat terlarang yang dijual dipasok dari luar PurbaIingga yang dikirim melalui mobil travel.
BACA JUGA:Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun
BACA JUGA:Usai Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang, Warga Desa Karangsari Ingin Pelaku Dihukum Berat
Tersangka mengaku nekat bekerja menjual obat terlarang, karena tidak memiliki pekerjaan. Tersangka menjelaskan, dengan berjualan obat terlarang berhasil mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka bisa dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.