Cara Mudah Melakukan Over Kredit Kendaraan Motor: Panduan Lengkap yang Bisa Diikuti

Minggu 08-12-2024,11:51 WIB
Reporter : Indah Citra
Editor : Bayu Indra Kusuma

- Jumlah sisa cicilan dan tenor.

- Harga kesepakatan over kredit (jika ada biaya tambahan dari penjual).

- Tanda tangan kedua pihak dan saksi.

Jika perlu, Anda dapat melibatkan notaris untuk memastikan keabsahan perjanjian ini.

BACA JUGA:Kredit Motor Piaggio Medley S di BSI Bisa Tanpa Bunga, Segini Cicilannya

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Royal Alloy GP150 di BSI dengan DP Mulai Rp8 Juta

5. Lakukan Proses Administrasi di Leasing

Proses administrasi di leasing mencakup:

- Pembaruan data pemilik: Leasing akan mengganti data pemilik kredit sesuai dengan identitas pembeli baru.

- Penyesuaian kontrak kredit: Pembeli baru akan mendapatkan kontrak kredit baru yang disesuaikan dengan sisa tenor dan cicilan.

- Biaya administrasi: Biasanya ada biaya tambahan untuk proses over kredit, yang nominalnya bervariasi tergantung kebijakan leasing.

Setelah semua dokumen diperbarui, pembeli baru resmi menjadi pemilik kredit yang sah.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Beat Sporty CBS ISS 2022, Harga 16 Juta Masih Seperti Baru

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Yamaha MX King 150 2018, Harga 14 Juta dengan Bunga Rendah

6. Hindari Over Kredit di Bawah Tangan

Melakukan over kredit tanpa melibatkan pihak leasing, atau dikenal sebagai over kredit di bawah tangan, sangat tidak disarankan. Proses ini berisiko karena:

- Secara hukum, pemilik kredit tetap pihak awal. Jika terjadi masalah, pembeli baru tidak memiliki perlindungan hukum.

- Leasing bisa mencabut fasilitas kredit jika mengetahui ada pelanggaran aturan.

Kategori :