RADARBANYUMAS.CO.ID - Over kredit motor menjadi proses pengalihan tanggung jawab kredit kendaraan dari pemilik awal kepada pihak lain yang bersedia melanjutkan cicilan.
Proses ini sering dilakukan ketika pemilik motor menghadapi kendala keuangan atau ingin mengganti kendaraan.
Jika Anda berencana untuk melakukan over kredit kendaraan motor, berikut ini merupakan panduan lengkap dan mudah untuk melakukannya:
BACA JUGA:Gak Perlu Tajir! Kredit Motor Kawasaki KLX, DP Cuma 500 Ribu!
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Yamaha Freego dengan Cicilan Mulai dari 700 Ribuan per Bulan
1. Pahami Konsep Over Kredit
Sebelum memulai proses, penting untuk memahami apa itu over kredit. Over kredit motor berarti pembeli baru akan melanjutkan sisa cicilan motor yang sebelumnya dimiliki oleh pemilik awal.
Setelah proses selesai, pembeli baru menjadi pihak yang sah dalam perjanjian kredit dengan perusahaan leasing.
Perlu diingat, over kredit yang sah dan legal harus melibatkan persetujuan dari pihak leasing. Hal ini untuk memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan melindungi semua pihak yang terlibat.
2. Evaluasi Kendaraan dan Sisa Kredit
Sebelum menawarkan motor untuk over kredit atau menerima tawaran over kredit, lakukan evaluasi terhadap kondisi kendaraan dan jumlah sisa cicilan. Hal yang perlu diperhatikan:
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Honda Sonic 150R 2023, Pilihan Motor Keren dengan Performa Menggoda
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Suzuki Satria F150 2014, Pilihan Tepat dengan Harga Terjangkau
- Kondisi motor: Pastikan motor dalam kondisi baik, baik dari segi fisik maupun performa.
- Sisa cicilan: Ketahui jumlah cicilan yang masih harus dibayarkan dan tenor yang tersisa.
- Dokumen lengkap: Pastikan semua dokumen, seperti BPKB (jika sudah tersedia) dan STNK, dalam kondisi lengkap dan sah.