Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Juta

Senin 02-12-2024,13:47 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas Kutasari tahun 2020-2021?

Ternyata kasus ini sudah memiliki putusan hukum tetap, akhir November lalu.

Mantan Kepala Puskesmas Kutasari periode 2020-2021 Dorys Day Sihombing, divonis atau diputus menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari)  Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, mantan Kepala Puskesmas Kutasari tersebut, dinyatakan bersalah.

BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Judy Prasetya, serta Hakim Anggota Emma Ellyani dan Rudi, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

"Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan," katanya kepada Radarmas, Senin, 2 Desember 2024.

Dia menambahkan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta, subdiair tiga bulan penjara atau kurungan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU

BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Kembali Diperpanjang

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tambahnya.

Sidang tersebut dilaksanakan secara online. Terdakwa mengikuti sidang di Rutan Kelas II B Purbalingga.

Diketahui, terdakwa sendiri sudah ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Purbalingga, 4 Januari 2024 lalu.

Kategori :