RADARBANYUMAS.CO.ID - Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Kenaikan PPN ini tentu memberikan dampak yang signifikan pada berbagai sektor ekonomi, salah satunya adalah industri otomotif, khususnya pada penjualan mobil.
Sebagai salah satu sektor yang sangat bergantung pada harga jual kendaraan, perubahan tarif pajak ini dapat mempengaruhi daya beli konsumen, pola pembelian, serta strategi pemasaran yang diterapkan oleh para produsen mobil.
Lalu, bagaimana sebenarnya dampak kenaikan PPN 12% terhadap penjualan mobil di Indonesia?.
BACA JUGA:PPN Naik 12%, Inilah Dampaknya Bagi Pasar Mobil Bekas
BACA JUGA:BMW i8, Mobil Listrik Hybrid Milik Atta Halilintar dengan Teknologi Terdepan
Artikel ini akan membahas dampak signifikan yang terjadi di industri otomotif setelah penerapan tarif PPN yang lebih tinggi, serta bagaimana para produsen dan konsumen merespon perubahan ini.
Dampak Signifikan Kenaikan PPN 12% Bagi Penjualan Mobil
Berikut ini beberapa dampak signifikan bagi penjualan mobil yang dapat terjadi imbas dari kenaikan PPN 12%:
1. Kenaikan Harga Mobil Baru
BACA JUGA:Hitung-hitungan Biaya Kepemilikan Mobil Listrik Dengan Mobil Bensin, Mana yang Lebih Murah?
Dampak pertama yang langsung dirasakan akibat kenaikan PPN 12% adalah kenaikan harga mobil baru.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, termasuk penjualan kendaraan bermotor.
Dengan tarif PPN yang baru, harga mobil baru otomatis akan naik sekitar 2% dari harga sebelumnya.
Sebagai contoh, jika harga mobil sebelumnya Rp 300 juta, maka dengan adanya kenaikan PPN 12%, harga mobil tersebut akan naik sekitar Rp 6 juta, menjadi Rp 306 juta.