20 Raperda Disepakati Masuk Propemperda Tahun 2025

Rabu 27-11-2024,09:22 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), disepakati bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga mwnjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, 26 November 2024.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga Novita Wijayanti menjelaskan, Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD Kabupaten Purbalingga. 

"Raperda yang masuk Propemperda tersebut, merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang selanjutnya ditetapkan dalam nota kesepakatan," katanya, dalam laporan Bapemperda.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun Perangkat Desa Berubah, Propemperda Kabupaten Purbalingga 2024 Kembali Diubah

BACA JUGA:Perlu Penyesuaian, Pemkab Masukkan 5 Raperda Baru dalam Propemperda Tahun 2024

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, hasil kesepakatan setelah pembahasan tersebut adalah bahwa Propemperda tahun 2025 sejumlah 20 Raperda.

Yakni, terdiri dari 5 Raperda prioritas Pemerintah Daerah, 4 Raperda prioritas DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 8 Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari propemperda tahun 2024 ke Propemperda tahun 2025.

Dijelaskan, lima Raperda Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2025, terdiri dari Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029, Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira, Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Terkait Raperda RPJMD, ini diusulkan untuk menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih dan dituangkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. 

BACA JUGA:Enam Raperda Ditetapkan Menjadi Perda, Propemperda Kabupaten Purbalingga Disesuaikan

BACA JUGA:17 Raperda Disetujui DPRD Purbalingga Masuk dalam Propemperda 2024

Raperda Keterbukaan Informasi Publik, diusulkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan transparansi, sekaligus pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira, diusulkan untuk merevitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat. 

Raperda Perlindungan anak ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM serta kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

Kategori :