Pilkades Tahap 2 di Cilacap Dipastikan Tidak Ditunda
Kepala Dispermades Cilacap Heru Kurniawan saat menjelaskan proses pelaksanaan Pilkades Tahap 2 bagi 177 desa.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan kepala desa (Pilkades) gelombang kedua di Kabupaten Cilacap yang diikuti 177 desa, dipastikan berjalan sesuai tahapan dan tidak mengalami penundaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Cilacap, Heru Kurniawan, mengatakan tahapan Pilkades akan dimulai pada 30 Oktober 2026.
"Tahap awal ditandai dengan penyampaian pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 30 April 2027," katanya, Kamis (29/10/2026).
Dengan dimulainya tahapan tersebut, persiapan Pilkades di 177 desa akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Heru menjelaskan, Dispermades telah menyiapkan tiga alternatif jadwal pemungutan suara.
Penentuan jadwal akan menyesuaikan jumlah calon kepala desa yang memenuhi persyaratan saat pendaftaran.
"Jika setiap desa memenuhi kuota minimal dua calon, pemungutan suara direncanakan berlangsung pada awal Februari 2027," jelasnya.
BACA JUGA:Anggaran Pilkades Disiapkan Rp2,3 Miliar, 48 Desa di Cilacap Jadi Peserta Tahap Pertama
Namun, jika jumlah calon belum memenuhi kuota, masa pendaftaran akan diperpanjang.
Dalam skenario ini, pemungutan suara direncanakan berlangsung pada pertengahan Februari 2027 yang bertepatan dengan bulan Ramadan.
Apabila setelah perpanjangan pendaftaran jumlah calon masih belum memenuhi ketentuan, masa pendaftaran akan kembali diperpanjang. Pemungutan suara kemudian direncanakan setelah Lebaran.
"Tiga alternatif disiapkan agar pelaksanaan Pilkades di 177 desa tetap berjalan sesuai tahapan, meskipun ada desa yang membutuhkan waktu tambahan untuk memenuhi jumlah minimal calon kepala desa," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
