“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pembersihan ini berlangsung serentak dan tertib. Tempat yang masih digunakan untuk kegiatan kampanye akan dibersihkan setelah acara selesai,” katanya pada rapat koordinasi yang digelar 20 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Bawaslu Banjarnegara Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan Pemilu
BACA JUGA:KPU Banjarnegara Siapkan Distribusi Logistik Pilkada, Antisipasi Kendala di Daerah Rawan Bencana
Untuk pembersihan di tingkat kecamatan hingga desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan Satpol PP, Linmas, dan pengawas setempat untuk menyisir dan membersihkan APK.
Sementara, Rofingatun melanjutkan, ditingkat TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk memastikan tidak ada APK yang tertinggal.
"Di beberapa wilayah, cuaca sempat menjadi kendala, akibat hujan lebat, sehingga pembersihan sebagian APK akan dilanjutkan pada hari Minggu ini (24/11/2024)," ujarnya.
Senada dengan KPU Banyumas, Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, mengatakan, pembersihan APK tersebut dilaksanakan sesuai kesepakatan hasil rakor pada 20 November lalu.
"Kesepakan kami dengan Satpol PP dan KPU kita melakukan pembersihan APK serentak pada sabtu (23/11/2024) sore, semua APK kita bersihkan. Setelah itu, di masa tenang, kita tetap patroli, memastikan kalau masih ada sisa-sisa yang belum dibersihkan," katanya.
Masa tenang yang dimulai pada 24-26 November 2024, kegiatan kampanye oleh pasangan calon dilarang dalam bentuk apapun, termasuk kegiatan tebus murah sembako dan konten di media sosial.
"Tebus murah sembako tidak boleh dilakukan di masa tenang, karena itu bagian dari kampanye maka kampanye tidak boleh dilakukan tebus murah. Untuk media sosial, kita siapkan tim untuk Patroli siber" lanjut Imam.
Pihak Bawaslu Banyumas memilki tim Satgas siber untuk mengawasi media sosial jikalau ada paslon yang masih membandel melaksanakan kampanye di masa tenang tersebut. (dms)